Tugas dan Fungsi
Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (sesuai Permen 8 Tahun 2005) mempunyai tugas perumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan non formal.
Dalam kaitan itu maka Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi :
Penyiapan perumusan kebijakan departemen di bidang peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Pelaksanaan urusan administrasi Direktorat Jenderal.
-


Tidak ada komentar:
Posting Komentar